Perkembangan media digital telah mendorong pelaku UMKM fashion memanfaatkan media sosial sebagai ruang promosi, komunikasi, dan transaksi dengan konsumen. Di sisi lain, praktik pemasaran digital masih menghadapi tantangan etis, seperti ketidaksesuaian informasi produk, penggunaan visual yang berlebihan, serta rendahnya transparansi dalam transaksi daring. Dalam konteks bisnis Islam, kondisi tersebut menuntut penerapan prinsip syariah agar aktivitas pemasaran tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga menjaga kejujuran, amanah, keadilan, dan kejelasan informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi strategi pemasaran digital berbasis prinsip syariah pada UMKM fashion By.Ranisariz Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi terhadap owner, karyawan, serta konsumen yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa By.Ranisariz memanfaatkan Instagram, TikTok, dan WhatsApp Business untuk memperkenalkan produk, melayani konsumen, dan mengelola transaksi digital. Prinsip syariah diterapkan melalui penyajian foto produk yang sesuai, keterbukaan informasi harga dan spesifikasi, tanggung jawab terhadap kesalahan transaksi, serta pelayanan yang adil kepada konsumen. Temuan ini menunjukkan bahwa integrasi pemasaran digital dan prinsip syariah dapat memperkuat kepercayaan konsumen serta mendukung praktik bisnis UMKM fashion yang lebih etis, kompetitif, dan berkelanjutan.