Eko Siswanto
Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENINJAU ULANG POLEMIK FORMALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA : ANALISIS SWOT Eko Siswanto; Athoillah Islamy
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 18 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.83 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v18i1.409

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis evaluatif terhadap aspek kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan atas formalisasi hukum Islam di Indonesia dalam perspektif demokrasi Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisisStrength, Weakness, Opportunities, Threats (SWOT). Hasil penelitian menyimpulkan perwujudan formalisasi hukum Islam dalam konteks Indonesia sebagai negara yang meyakini paham Demokrasi Pancasila dalam ranah praksisnya dapat menemui berbagai hal. Peratama, aspek kekuatan. Pada aspek ini, secara yuridis konstitusional, yakni berdasarkan UUD 1945 sekaligus sila pertama Pancasila terdapat jaminan bagi warga negara untuk menjalankan dan menjadikan hukum Islam masuk dalam bagian hukum negara (nasional). Kedua, aspek kelemahan. Pada aspek ini terdapat beberpa hal. (1)hukum pelbagai persoalan baru tidak mesti ditemukan pada al-Qur’an maupun Hadis, produk pemikiran hukum Islam (fikih) klasik maupun kontemporer. (2) Perumusan hukum Islam lebih bertumpu terhadap fatwa kalangan elit. Peran rakyat luas tidak mempunyai hak pilih dalam permaslahan tersebut. (3) Aspirasi implementasi hukum Islam secara total tidak selalu bisa dipenuhi. Karena dasar semangat kebangsaan yang menjungjung nilai keadilan, dan kesetaraan atau persamaan di depan hukum (4) Dalam formalisasi hukum Islam, pemeluk agama lain secara lahiriah dapat dikategorikan sebagai warga negara kelas dua. Ketiga, aspek kesempatan. Peluang terwujudnya formalisasi hukum Islam paralel dengan falsafah dalam sistem Demokrasi Pancasila, khususnya sila kelima yang paralel dengan pelbagai tujuan kemaslahatan pensyariatan hukum Islam bagi kehiudupan manusia (maqashid shariah). Keempat, aspek tantangan.Perlu upaya pembaharuan paradigma maupun produk hukum Islam tradisional  menyesuaikan dengan paradigma modern dalam sistem konstitusional dan sosial budaya di Indonesia.Â