Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN MENGIKAT MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA Uswatun Hasanah; Afdolul Anam; Mohammad Amir Hamzah
Arena Hukum Vol. 13 No. 2 (2020)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6

Abstract

AbstractThis socio—legal research aims to examine the implementation of mediation as alternative inheritance dispute settlement of Madurese society; and the binding force of mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society. The results of mediation are generally a written agreement signed by the parties witnessed by the village head, religious leaders, and community leaders. Although the peace agreement was carried out in the village with the village head and / or religious figure as the mediator, however, the parties obeyed the results of the mediation. The results shows that the mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society was carried out on a voluntary basis and to be kept secret from others, with village head and religious leaders as mediators. Mediation of inheritance dispute settlement of Madurese society is bining based on customary law because it is in accordance with way of life Madurese society “todus” (shame or humiliation) and the value of respect for “bhuppa bhabbu ghuru rato” (parent,Qur’an teacher, and leader). AbstrakPenelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura; serta bagaimana kekuatan mengikat mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura. Hasil mediasi umumnya berbentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan oleh kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan mediator kepala desa (klebun) dan/ tokoh agama (keyae), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediasi tersebut. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan FGD dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura dilakukan atas dasar sukarela dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, dengan mediator sesepuh kerabat atau klebun (kepala desa) dan keyae (tokoh agama). Mediasi pada masyarakat Madura mempunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras dengan mentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai-nilai untuk menjaga “todus” (malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin).
KEARIFAN LOKAL PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT Anwari Anwari; Afdolul Anam
IQTISODINA Vol. 7 No. 1 (2024): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35127/iqtisodina.v7i1.7506

Abstract

Penelitian yuridis sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pembagian waris masyarakat Desa Klampis Barat Kecamatan Klampsi Bangkalan menurut kearifan lokal yang ada, serta mengjkaji bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Secara garis besar pembagian waris masyarakat Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Bangkalan sepenuhnya dipasarahakan kepada anak laki-laki. Hal ini berbeda dengan pembagian waris menurut Hukum Islam yang secara prinsipal seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.