Kaizia Dwinta Meilia
Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGATASI BANKABLE PELAKU USAHA MIKRO KECIL MELALUI PENDAMPINGAN PENGURUSAN IZIN USAHA MIKRO KECIL Iwan Setyawan; Rudi Laksono; Junias Robert Gultom; Rizky Dinar Pratama; Kaizia Dwinta Meilia
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia Vol. 6 No. 1 (2023): April : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bumi Raflesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpmbr.v6i1.4676

Abstract

Masalah utama yang dihadapi oleh  mitra Pengabdian kepada Masyarakatt (PKM) sebagai pelaku usaha mikro adalah sulitnya untuk mengembangkan usaha karena ketiadaan modal. Kesulitan tersebut disebabkan mitra PKM belum bisa memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan (bankable) karena belum memiliki legalitas usaha. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membantu mitra PKM untuk memperoleh legalitas atau izin usaha. Metode pelaksanaan yang diterapkan adalah metode pendampingan, dimana Tim PKM mendampingi mitra dari mulai mempersiapkan kelengkapan hingga proses pendaftaran di Online Single Submission (OSS) system pada https://oss.go.id/. Mitra didampingi langkah demi langkah dalam proses pendaftaran tersebut. Hasil dari kegiatan ini adalah mitra PKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, mitra PKM disamping mendapatkan izin usaha juga sekaligus legalitas usaha yang diakui  oleh negara. Simpulannya adalah permasalahan keuangan yang dihadapi pelaku usaha mikro, secara bertahap dapat diatasi dengan hadirnya kalangan akademisi dalam bentuk kegiatan PKM untuk memberikan solusinya. Proses mendapatkan NIB dengan metode pendampingan merupakan metode yang efektif diterapkan,  khususnya bagi mitra PKM yang kurang paham dengan teknologi. Dengan memiliki NIB, mitra PKM sekarang mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya serta sudah dapat mengakses lembaga perbankan. Kata Kunci: Izin Usaha Mikro Kecil, Nomor Induk Berusaha