Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung) Luthfi Gama Albarik; Anggalana Anggalana; Tami Rusli; Ketut Seregig
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.281 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v6i1.92-99

Abstract

Pegawai Negeri Sipil harus menjaga citra dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil pemerintah berharap PNS dapat melaksanakan tugasnya dan tidak melanggar peraturan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk Mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta bagaimana upaya pemerintah Provinsi Lampung dalam meneggakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menemukan Pemerintahan Provinsi Lampung sudah menerapkan disiplin sesuai dengan tauran yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Kendati demikian, masih ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS di Pemerintahan Provinsi Lampung, yakni dengan datang terlambat dan tidak masuk bekerja tanpa keterangan.Kata kunci : Peraturan Pemerintah, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Luthfi Gama Albarik
Jurnal Media Justitia Nusantara Vol 12, No 2 (2022): September 2022
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/mjn.v12i2.2454

Abstract

Unsur pegawai negeri Roda penggerak dalam mesin pemerintahan negara harus berputar guna memenuhi amanatnya serta menjaga kehormatan dan nama baik negara di mata warganya. Pegawai negeri yang dapat diandalkan, beretika, dan kompeten memiliki keterampilan dan motivasi untuk memperbaiki masalah mendasar yang menghalangi mereka untuk melakukan yang terbaik. Disiplin tempat kerja, termasuk kepatuhan yang ketat terhadap peraturan dan prosedur, kemauan untuk mengambil tanggung jawab, dan produktivitas yang tinggi adalah semua bidang yang perlu diperkuat. Peran PNS sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan dan mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yang luhur.