Muhammad Rizki
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMPUNYAI DALAM MILIK SESUATU BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan No:484/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Baharudin Baharudin; Suta Ramadhan; Muhammad Rizki
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2800

Abstract

Abstrak Pengeboman ikan sendiri bisa diartikan dengan memakai bahan peledak untuk mengakibatkan ledakan mengakibatkan kekuatan besar serta cepat pada daerah penangkapan ikan untuk membunuh ikan sebagai akibatnya memudahkan pelaku pengeboman untuk menangkap ikan adapun permaslaha penelitianini adalah Bagaimana Faktor Pelaku Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindakan Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan (Studi Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Adapun hasil penelitian Faktor Pelaku lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak untuk menangkap ikan Terdakwa memiliki beberapa faktor pada tindak pidana menguasai bahan peledak untuk menangkap ikan, diantaranya faktor praktis ditemukan, faktor warga, faktor lebih cepat menangkap, serta faktor lainnya kurangnya pencerahan akan perairan laut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak mempunyai bahan peledak dipergunakan untuk menangkap ikan, yaitu terdakwa Sulaiman Bin Asse akhirnya serta secara meyakinkan terbukti salah lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak dimilikinya, serta pada upaya untuk terdakwa mendapatkan tanggung jawab hukum, oleh sebab dihukum 8 bulan penjara sesuai Pasal 1(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, pada terdakwa Sulaiman Bin Asse