Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMPUNYAI DALAM MILIK SESUATU BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan No:484/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Baharudin Baharudin; Suta Ramadhan; Muhammad Rizki
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2800

Abstract

Abstrak Pengeboman ikan sendiri bisa diartikan dengan memakai bahan peledak untuk mengakibatkan ledakan mengakibatkan kekuatan besar serta cepat pada daerah penangkapan ikan untuk membunuh ikan sebagai akibatnya memudahkan pelaku pengeboman untuk menangkap ikan adapun permaslaha penelitianini adalah Bagaimana Faktor Pelaku Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindakan Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan (Studi Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Adapun hasil penelitian Faktor Pelaku lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak untuk menangkap ikan Terdakwa memiliki beberapa faktor pada tindak pidana menguasai bahan peledak untuk menangkap ikan, diantaranya faktor praktis ditemukan, faktor warga, faktor lebih cepat menangkap, serta faktor lainnya kurangnya pencerahan akan perairan laut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak mempunyai bahan peledak dipergunakan untuk menangkap ikan, yaitu terdakwa Sulaiman Bin Asse akhirnya serta secara meyakinkan terbukti salah lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak dimilikinya, serta pada upaya untuk terdakwa mendapatkan tanggung jawab hukum, oleh sebab dihukum 8 bulan penjara sesuai Pasal 1(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, pada terdakwa Sulaiman Bin Asse
Dampak Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Hak Seseorang yang Ditangkap Tidak Menyerahkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Keluarganya (Studi Putusan Nomor 1/PID.PRA/2022/PN GNS) I Ketut Seregig; Suta Ramadhan; Cintya Anindita Choirunnisa
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3501

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak putusan hakim tunggal praperadilan terhadap hak seseorang yang ditangkap tidak menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan keluarganya. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. , termohon I menetapkan para pemohon sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, kemudian termohon I menahan para pemohon. Setelah dilakukan penyidikan oleh termohon I, melanjutkan proses peradilan pidana dengan menyerahkan berkas perkara berserta Para pemohon selaku Tersangka kepada termohon II, dan pada akhirnya termohon II melaksanakan penuntutan terhadap para pemohon serta melakukan penahanan terhadap para pemohon dan Akhirnya para pemohon dijadikan terdakwa Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Setelah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Ssugih sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih  No.178/Pid.B/2021/PN.Gns tertanggal 19 Juli  2021, diucapkan dalam sidang terbuka,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PEMOHON : tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan termohon II. Berdasarkan putusan tersebut di atas, telah nyata nyata membuktikan bahwa para termohon telah melakukan kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan Pemberatan yang dituduhkan kepada para pemohon, dimana akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara dan kerugian materil. akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara selama ± 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, maka  para pemohon “berhak” menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP. Bahwa akibat berada dalam penjara selama 120 (Seratus du puluh hari) para pemohon dan keluarganya telah kehilangan hak haknya,  tidak terbatas pada hilangnya kemerdekaan dan hilangnya kesempatan Para Pemohon bekerja untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sangat berdasar apabila PARA PEMOHON menuntut ganti kerugian dari Negara
Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Studi Putus Nomor 338/ PID.SUS/2022/PN Kla) Fajar Ramadan; S Endang Prasetyawati; Suta Ramadhan
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3455

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN KLA. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur.  Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku tindak pidana perkara persetubuhan anak di bawah umur Studi Kasus Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla? dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak tentang pertanggung jawaban pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur berdasarkan putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN Kla. Pertimbangan Pengadilan Negeri Kalianda yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. Pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Identitas Palsu Dengan Tipu Muslihat Kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Sebagai Korban Dalam Memberikan Hutang Piutang (Studi Putus Nomor 572/ PID.SUS/2023/PN Tjk) Muhammad Arullah Aqil; Endang Prasetyawati; Suta Ramadhan
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3352

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat telah menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus penipuan yang melibatkan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk sebagai korban, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN TJK. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat yang merugikan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk dalam hal piutang dan hutang. Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk? dan Bagaimana penyelesaian tindak pidana pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Dalam Pinjaman Uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk. Pertimbangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.