Penelitian ini mengkaji mengenai sejarah dinamika relokasi sementara pedagang Pasar Tradisional Wonokromo ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasca kebakaran besar yang melanda pada tahun 2002. Kebakaran tersebut menyebabkan ribuan pedagang kehilangan tempat usaha. Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan relokasi sementara ke TPS di kawasan Mangga Dua dan Ketintang sembari menunggu revitalisasi pasar rampung. Namun, kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan politik antara pedagang dan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pemerintah menetapkan kebijakan relokasi, dinamika pro dan kontra pedagang selama relokasi tahap awal, serta dinamika proses pengembalian pedagang ke Pasar Wonokromo baru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah dengan tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Sumber data diperoleh dari surat kabar, literatur, dan wawancara dengan pedagang serta pengelola pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi merupakan langkah darurat untuk menjaga aktivitas ekonomi pedagang, namun keterbatasan fasilitas TPS, ketidakjelasan jaminan tempat usaha, pro-kontra antar pedagang dan lemahnya komunikasi pemerintah memicu dinamika berkepanjangan. Proses pengembalian pedagang ke pasar baru juga diwarnai polemik terkait keterlambatan pembangunan dan perbedaan kepentingan antara pemerintah, pedagang, dan investor. Penelitian ini menunjukkan bahwa relokasi sementara tidak hanya merupakan kebijakan teknis penanganan bencana, tetapi juga menghasilkan dinamika sosial ekonomi dan politik yang kompleks.