Artikel penelitian ini ditulis untuk membahas bagaimana kedudukan kesaksian oleh saksi yang tidak hadir di persidangan yang dibacakan pada persidangan perkara pidana niaga tanpa izin usaha niaga. Pada dasarnya, memberikan keterangan sebagai saksi pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah kewajiban bagi setiap orang berdasarkan dengan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Akantetapi, pada kondisi tertentu saksi yang diminta untuk memberi keterangan di persidangan tidak dapat hadir dengan berbagai alasan. Hal tersebut membuat hakim memutuskan untuk membacakan keterangan saksi yang telah diberikan dalam BAP penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisis dalam artikel ini menggunakan pola pikir deduktif syllogisme. Dalam arti menggunakan logika berpikir yang berpangkal pada premis mayor.