Desa Karangpawitan merupakan salah satu desa di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran yang menjadi pusat pelayanan skala kecamatan. Saat ini Desa Karangpawitan merupakan kawasan perkotaan skala kecil yang membutuhkan ruang publik berupa alun-alun untuk memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat maupun aktivitas pemerintahan desa serta aktivitas pemerintahan skala kecamatan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, diperlukan adanya perencanaan untuk elemen-elemen apa saja yang seharusnya ada di tapak Alun-Alun Desa Karangpawitan, agar sesuai dengan aktivitas yang biasa dilakukan. Metode penentuan elemen yang akan diletakan di kawasan Alun-Alun Desa Karangpawitan menggunakan preseden dari beberapa elemen alun-alun yang sudah dibangun di tempat lain dan selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas masyarakat serta aktivitas pemerintahnya. Hasil studi menyatakan terdapat 9 (sembilan) elemen dan 3 (tiga) elemen landmark kawasan yang harus ada di rencana Alun-Alun Desa Karangpawitan, yaitu untuk elemen landmark ; gapura, area penamaan alun-alun sebagai petunjuk kawasan dan pohon kelapa sebagai ciri dari Wilayah Padaherang. Sedangkan untuk elemen lainnya adalah ruang terbuka serbaguna berupa panggung, tiang bendera, jogging track, tempat rekreasi, tempat pedagang kaki lima, jalur pejalan kaki, tempat parkir, mesjid dan toilet. Berdasarkan temuan studi dapat disimpulkan bahwa 12 (dua belas) elemen termasuk landmark tersebut merupakan elemen yang akan mempermudah dan memperlancar aktivitas keseharian masyarakat dan aktvitas pemerintahan Kecamatan Padaherang ketika memerlukan kegiatan di ruang publik berupa alun-alun.