Luh Setiya Ariyani
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PURA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Luh Setiya Ariyani; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1244

Abstract

Pasal 16 UUPA mengamanatkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dikarenakan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Peralihan hak dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum. Penelitian ini meneliti: proses, kendala dan solusi dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : perolehan hak atas tanah dari Tanah Negara dapat melalui proses Konversi dan Permohonan Hak. Perolehan dari Hak Milik Perseorangan dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah. Perolehan dari Badan Hukum dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah dengan cara peningkatan hak, dilanjutkan proses pelepasan hak, kemudian dimohonkan hak menjadi hak milik. Perolehan dari Druen Desa dapat melalui Hibah atau Konversi. Kendala dan solusi dalam proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : berkas kurang lengkap, kendala pada entry berkas, overlap dan sidang konversi, buku tanah yang tidak ditemukan dan pemblokiran. Solusi : menginformasikan secara lengkap kepada pemohon terkait dengan kendala yang dihadapi supaya dapat dibantu apabila ada pengurusan berkas ke instansi lain.