Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng masih menjadi masalah serius. Salah satu indikasinya adalah banyaknya narapidana penyalahgunaan narkotika di Singaraja. Penangkapan merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng dan efektivitas hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng adalah mengenai waktu pelaksanaan penangkapan. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan penangkapan tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng belum efektif untuk merampungkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melibatkan ilmu kedokteran forensik yang memerlukan waktu untuk pengujian.