Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Overview Metode Perencanaan Pengelolaan Lahan Bekas Penambangan Risal Gunawan; Nurkhamim; Rahmat Fauzan Izza
Retii 2021: Prosiding Seminar Nasional ReTII ke-16
Publisher : Institut Teknologi Nasional Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reklamasi lahan bekas penambangan, merupakan salah satu tahapan penting dalam kegiatan pertambangan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dan perencanaan yang baik, demi tercapainya pelaksanaan praktek tambang yang baik dan benar (good ming practice). Kegiatan pertambangan akan berdampak pada perubahan bentuk muka bumi dan tata guna lahan. Perencanaan reklamasi yang efektif dan efisien dimaksuudkan untuk dapat menjaga lingkungan dari kerusakan seperti hilangnya kesuburan tanah, lahan tandus, dan hilangnya produksi oksigen oleh hutan yang berdampak pada kehidupan manusia yang berkaitan dengan prinsip pembangunan berkelajutan. Agar dapat menjadi daerah yang bermanfaat dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya. Metode perencanaan reklamasi bisa menggunakan metode analisis SWOT, Sistem Informasi Geografi (SIG), metode evaluasi Fuzzy, metode Bibliometrik dan metode PROMETHEE
Rencana Pascatambang Tambang Batubara PT. Tubindo Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara risal gunawan; Fadli ,; Nur Khamim
JURNAL TEKNOLOGI MINERAL FT UNMUL Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Teknologi Mineral FT UNMUL Desember 2021
Publisher : Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/jtm.v9i2.6833

Abstract

Perencanaan pascatambang pada dasarnya merupakan pedoman yang dimaksudkan sebagai acuan untuk  mempersiapkan kondisi lapangan digunakan kembali dalam kegiatan lain. PT. TUBINDO  memiliki  Izin usaha oprerasi penambangan dengan luas area sebesar  5.817 Ha  Prakiraan total luasan lahan bekas galian tambang yang akan direklamasi sampai akhir penambangan adalah seluas ± 494,75 Ha Tindakan reklamasi yang dilaksanakan meliputi pelaksanaan penimbunan kembali (backfilling) lubang bekas tambang (PIT) Peruntukan lahan bekas tambang tersebut  akan disesuaikan dengan fungsi kawasan (rencana tata ruang), karakteristik lokasi, kondisi sosial ekonomi masyarakat serta saran dan masukan dari pemangku kepentingan, kegiatan yang terdapat di sekitar rencana lokasi kegiatan penambangan batubara PT. TUBINDO yang saling berkaitan dan berpengaruh adalah aktifitas pemukiman, perkebunan, pertambangan, dan sumber daya air. Beberapa kegiatan pascatambang pada lahan bekas tambang antara lain: pembongkaran, reklamasi lahan fasilitas tambang, reklamasi lahan bekas tambang,  pengurangan tenaga kerja (PHK), pengembangan usaha masyarakat setempat, pemeliharaan dan pemantauan, dengan jaminan biaya pasca operasi sebesar berdasarkan perhitungan harga saat ini adalah Rp 1.400.236.936,