Perencanaan pascatambang pada dasarnya merupakan pedoman yang dimaksudkan sebagai acuan untuk mempersiapkan kondisi lapangan digunakan kembali dalam kegiatan lain. PT. TUBINDO memiliki Izin usaha oprerasi penambangan dengan luas area sebesar 5.817 Ha Prakiraan total luasan lahan bekas galian tambang yang akan direklamasi sampai akhir penambangan adalah seluas ± 494,75 Ha Tindakan reklamasi yang dilaksanakan meliputi pelaksanaan penimbunan kembali (backfilling) lubang bekas tambang (PIT) Peruntukan lahan bekas tambang tersebut akan disesuaikan dengan fungsi kawasan (rencana tata ruang), karakteristik lokasi, kondisi sosial ekonomi masyarakat serta saran dan masukan dari pemangku kepentingan, kegiatan yang terdapat di sekitar rencana lokasi kegiatan penambangan batubara PT. TUBINDO yang saling berkaitan dan berpengaruh adalah aktifitas pemukiman, perkebunan, pertambangan, dan sumber daya air. Beberapa kegiatan pascatambang pada lahan bekas tambang antara lain: pembongkaran, reklamasi lahan fasilitas tambang, reklamasi lahan bekas tambang, pengurangan tenaga kerja (PHK), pengembangan usaha masyarakat setempat, pemeliharaan dan pemantauan, dengan jaminan biaya pasca operasi sebesar berdasarkan perhitungan harga saat ini adalah Rp 1.400.236.936,
Copyrights © 2021