Ade Imam Muttaqien
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah), Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Kendari

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital Perspektif Fatwa tentang Jual-beli Mata Uang Asing dan Saddu Dzari’ah Ade Imam Muttaqien; Kamaruddin Kamaruddin; Andi Yaqub
KALOSARA: Family Law Review Vol 2, No 2 (2022): Kalosara: Family Law Review
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/kalosara.v2i2.4586

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital (Cryptocurrency) dari Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 dan Saddu Dzari’ah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus.  Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, praktik perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) diawali dengan bagaimana memanfaatkan kondisi pasar ketika mengalami penunuran dan kenaikan harga pada cryptourrency tersebut, Dalam hal ini bagaimana memanfaatkan nilai fluktuatif atas cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan besar, modal yang sedikit dalam rentan waktu yang cepat. namun yang menjadi permasalahan, setiap penentuan menentukan naik-turun harga cryptocurrency sangatlah subjektif apapun teknik dan analisis yang digunakan, pergerakan atas naik turunnya harga cryptocurrency tidak didasari pada hal-hal yang pasti, hanya mendasar pada sedikit-banyaknya supply crypto tersebut, kegiatan jual-beli pada cryptocurrency sendiri. Sehingga timbul transaksi yang hanya bersifat spekulatif dan ketidakjelasan di dalamnya. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, bahwa hukum dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sendiri adalah haram., Hal ini karena perdagangan mata uang digital cryptocurrency tidak memiliki kesesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam transaksi jual-beli mata uang dalam fatwa tersebut berupa non-spekulatif, hanya untuk kebutuhan transaksional semata, transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan jika tidak sesuai maka yang diberlakukan adalah nilai tukar pada saat transaksi tersebut dilakukan, selain hal itu ketidak jelasan underlying asset dan beberapa risiko yang hadir dalam perdagangan tersebut menjadi pertimbangan juga atas pengharaman dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency). Ketiga, segala bentuk perdagangan yang berkaitan dengan mata uang digital ini terindikasi adanya unsur maytsir (perjudian) pada trading, gharar (ketidakjelasan) baik itu pada unsur cryptocurrency sendiri, ghisy (tipu muslihat) sehingga berdasar pada perspektif saddu dzari’ah maka transaksi seperti ni menjadi haram dari objek transaksinya, pengharaman berdasarkan saddu dzari’ah ini didasari atas penggolongan saddu dzari’ah pada aspek segi jenis akibat yang ditimbulkan serta segi dominasi mafsadat atau maslahatnya.