Abstract: The implementation of the suspension of detention has been regulated in article 31 of the Criminal Procedure Code. Suspension of detention is not only given in mild cases but can be given in severe cases. Suspension of detention as a right of the suspect must get more attention from the right of the assignment is more than based on objectives that can be done based on the subjective. The objector must be protected by the Detention Suspension because not only the image of the investigator is at stake but the image of the police force as law enforcement will also be in the spotlight. The assessment of deferral assistance does not only look at the interests of the Criminal Procedure Code but must also take into account the interests of court suspects. Therefore the suspension of detention is not a tool used by suspects to be used temporarily in the education process. From this study it was found that the requirements and the procedures that must be fulfilled by the applicant in order to be suspended and detained are detention must be determined by the police agency detaining and the basis for consideration for investigatorsto suspend detention on bail is Pasal 31 paragraph (1) of Law no. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code (KUHAP).Keywords: suspension of detentio; imprisonment; pasal 31 KUHAP Abstrak: Pelaksanaan penangguhan penahanan telah diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan tidak hanya diberikan pada kasus yang ringan tetapi dapat diberikan pada kasus yang berat. Penundaan penahanan sebagai hak tersangka harus mendapat perhatian lebih dari hak penugasan lebih dari sekedar berdasarkan tujuan yang dapat dilakukan berdasarkan subjektif. Pihak yang keberatan harus dilindungi dengan Penangguhan Penahanan karena bukan hanya citra penyidik yang dipertaruhkan tetapi citra kepolisian sebagai penegak hukum juga akan menjadi sorotan. Penilaian penangguhan bantuan tidak hanya melihat kepentingan KUHAP tetapi juga harus memperhatikan kepentingan tersangka pengadilan. Oleh karena itu penangguhan penahanan bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk sementara waktu dalam proses pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative atau kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pemohon agar dapat ditangguhkan dan ditahan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi kepolisian yang melakukan penahanan dan dasar pertimbangan penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kata kunci: penangguhan penahanan; pidana penjara; pasal 31 KUHAP