Syarifah Munawarah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL DI NAGAN RAYA (Pemetaan Dampak Sosial, Ekonomi, Lingkungan Di Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya) Syarifah Munawarah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Vol 8, No 1 (2023): volume 8, Nomor 1, Februari 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambangan emas adalah suatu persoalan yang dilematis, kegiatan ini berdampak buruk bagi masyarakat dan terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia yang menyebabkan ekosistem dalam lingkungan terancam. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana dampak sosial bagi masyarakat Gampong Kabu Tunong dengan adanya pertambangan emas ilegal, 2) Bagaimana dampak ekonomi bagi masyarakat Gampong Kabu Tunong dengan adanya pertambangan emas illegal, 3) Bagaimana dampak lingkungan dari pertambangan emas ilegal di Gampong Kabu Tunong. Skripsi ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui bagaimana dampak sosial masyarakat dengan adanya pertambangan emas ilegal yang masih beroperasi sampai sekarang ini di Gampong Kabu Tunong, 2) Untuk mengetahui bagaimana dampak ekonomi masyarakat dengan adanya pertambangan emas ilegal yang masih beroperasi sampai sekarang ini di Gampong Kabu Tunong, 3) Untuk mengetahui bagaimana dampak dampak lingkungan dari pertambangan emas ilegal yang masih beroperasi sampai sekarang ini di Gampong Kabu Tunong. Skripsi ini bersifat kualitatif, dengan Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 11 orang, Hasil penelitian ini menunjukkan hasil, 1) adanya dampak terhadap lingkungan yaitu terjadinya kerusakan lingkungan akibat tambang, 2) adanya  peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tambang emas, 3) adanya perubahan sosial yang terjadi setelah adanya tambang emas.Kata Kunci: Pertambangan emas illegal, dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap ekonomi masyarakat, perubahan sosial masyarakat.