AbstrakTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan good mining practice pada CV. Selo Putro sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi terlama di Wonogiri dan pengawasannya oleh pemerintah baik sebelum maupun pasca terbitnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta kendala dan solusi penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan jenis penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) yang bersifat deskriptif dan preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) menghasilkan data primer dan data skunder yang dianalisis menggunakan metode analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapkan good mining practice dan pengawasan pra terbitnya Undang-Undang Pemda belum sepenuhnya terlaksana, masih ada kesenjangan antara rencana kerja dengan laporan usaha pertambangan. Pasca terbitnya Undang-Undang pemda, pengawasan yang dilakukan kurang intensif, jangkauannya terlalu luas sehingga terbatas pada administrasi dan penertiban tambang liar, dengan minimnya sumber daya manusia yang memadai sebagai faktor utama penyebab kurang maksimalnya pengawasan maupun penerapan good mining practice.Kata Kunci: Penerapan, Pengawasan, good mining practice, pra dan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah