Ambar Budhisulistyawati ,, Ambar Budhisulistyawati
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : PRIVAT LAW II

STRATEGI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSERO UNTUK MEWUJUDKAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK ,, Ambar Budhisulistyawati; ,, Yudho Taruno Muryanto; ,, Anjar Sri CN
PRIVAT LAW II Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : PRIVAT LAW II

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan menginventarisasi permasalahan dalam pengelolaan BUMD pada umumnya dan BUMD perseroda secara khusus, yang mencakup jenis dan bidang usaha, corporate structure, sumber daya manusia yang mengelola BUMD, dan manajeman yang digunakan untuk mengelola BUMD, serta menemukan strategi pengelolaan BUMD persero dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam penelitian ini digunakan metode empiris dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara dan kuisioner kepada direksi dan dewan pengawas BUMD baik yang berbentuk perumda maupun perseroda. Penarikan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling dengan variable bebas dan terikat. Analisa data dilakukan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan pengelolaan BUMD, dapat dirinci sebagai berikut :Terjadi tumpang tindih pengaturan sektoral tentang BUMD,permasalahan manajemen pengelolaan, permasalahan SDM, permasalahan pengawasan dan pembinaan BUMD, dan permasalahan restrukturisasi BUMD. Berkaitan dengan strategi pengelolaan BUMD perseroan (perseroda) lebih cocok menggunakan konsep perusahaan pengendali atau membentuk perusahaan kelompok/grup ( holding company) dengan grup usaha vertikal, horisontal, dan kombinasi. Alasan diberlakukanya konsep holding company antara lainbertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD agar tidak memiliki ketergantungan pendanaan pada pemerintah, dan tiap pemerintah daerah memiliki lebih dari satu BUMD bidang usaha yang sama (Hulu dan hilir) maupun di bidang usaha yang berbeda (aneka usaha).Kata kunci :BUMD,Strategi Pengelolaan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT DI PD BPR BKK WONOGIRI CABANG JATIPURNO ,, Dadik Abimanyu; ,, Ambar Budhisulistyawati
PRIVAT LAW II Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : PRIVAT LAW II

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractGuarantee that mostly used in BPR is for motor vehicles. With the guarantee gives assurance that the debtor is able to pay off debts . But still the risk of wanprestasi debitors cannot be avoided. Each BPR has its own way to cope wanprestasi debitors. This research is an empirical legal research carried out to find out how credit procedures with the fiduciary and the factors that affect the implementation of a credit  agreement with a fiduciary in PD BPR BKK WONOGIRI Cabang Jatipurno. The result of study shows that credit procedures with fiduciary through the stages of the loan application, credit analysis, credit decisions, creation of credit agreements, fiduciary guarantee registration and execution of fiduciary. Internal and external factors may affect the implementation of the credit agreement with fiduciary guarantee. Based on the result of the research and the analyze is concluded that firstly, procedure of credit giving with fiduciary warranty is basically similar to other warrants, but the credit giving with fiduciary warrant after processes in regional company of people`s creditor of PD BPR BKK WONOGIRI Cabang Jatipurno, Fiduciary act must be made on head of notaries, then listed to fiduciary registration office. Secondly issues which are appeared, is basically caused by fiduciary warrant of moved things. So that the value of thing is that if it is due to warrant things in long period of time, the value will decrease over the time.Keywords: Credit, Guarantee, Fiduciary. AbstrakJaminan yang banyak digunakan di BPR adalah kendaraan bermotor. Dengan adanya jaminan, BPR memberikan kredit kepada masyarakat, untuk memberikan kepastian bahwa debitor mampu melunasi hutangnya. Walaupun demikian resiko debitor wanprestasi tidak dapat dihindari, dan tiap-tiap BPR sudah memiliki cara masing-masing ketika debitur wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PD BPR BKK WONOGIRI Cabang Jatipurno. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, pelaksanaan prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada dasarnya sama dengan pemberian kredit dengan jaminan lainnya, namun untuk kredit dengan jaminanfidusia setelah proses di PD BPR BKK WONOGIRI Cabang Jatipurno harus dibuat Akta Fidusia dihadapan notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kedua, permasalahan yang timbul pada dasarnya dikarenakan jaminan fidusia adalah benda bergerak sehingga nilai barang jika dijaminkan dalam waktu yang terlalu lama nilai barang tersebut akan menurun dari waktu ke waktu.Kata kunci: Kredit, Jaminan, Fidusia.
PERAN PPAT DALAM PEMBUATAN HAK TANGGUNGAN GUNA PERJANJIANJIAN KREDIT PERBANKAN ,, Agmona Lisbenk Pestisia; ,, Ambar Budhisulistyawati
PRIVAT LAW II Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : PRIVAT LAW II

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe purpose of this discussion are to determine the role of PPAT in the manufacturing process mortgage right and to determine what are some of the constraints faced by PPAT in the manufacturing process mortgage right and its solution. The research were descriptive empirical law research. Data collection technique was an interview and study of documents were then analyzed using qualitative analysis with interactive models. Results of research and discussion that one of the role of PPAT are to bridge between the interests of debtors to the interests of creditors so that both sides were equally get a sense of fairness in binding guarantees mortgage right. The role of PPAT also located on its responsibilities to the deed she had made and the protection of the parties concerned in the deed when later on of any dispute between the parties, then that becomes the reference law enforcement officials authorized enough the deed without the need to call back PPAT since it was represented by the deed that has been made by her. In reality, PPAT frequently have problems such as a certificate to be used as mortgage right yet under the name, certificate to be used as mortgage right not according to the identity of the debtor or the ndorser, the owner of the certificate or grantor mortgage right did not attend the signing of SKMHT or APHT, and the object of mortgage right for the manufacture APHT are not on the working area of PPAT.Keywords : PPAT, Credit Agreement, Mortgage Right. AbstrakTujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui peran seorang PPAT dalam proses pembuatan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui apa hambatan yang dihadapi oleh PPAT dalam proses pembuatan Hak Tanggungan beserta solusinya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu salah satu peran seorang PPAT adalah menjembatani antara kepentingan debitur dengan kepentingan kreditur sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan rasa keadilan dalam melakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan. Peran PPAT juga terletak pada tanggungjawabnya terhadap akta yang dibuatnya serta perlindungan terhadap para pihak yang terkait di akta tersebut bila dikemudian hari terjadi sengketa di antara para pihak, maka yang menjadi acuan pejabat hukum yang berwenang cukuplah akta tersebut tanpa perlu memanggil kembali PPAT tersebut karena sudah terwakili dengan adanya akta yang telah dibuat oleh PPAT tersebut. Dalam prakteknya PPAT sering mendapatkan kendala seperti sertifikat yang akan dijadikan Hak Tanggungan belum balik nama, sertifikat yang akan dijadikan Hak Tanggungan tidak sesuai dengan identitas debitur atau pemberi kuasa, pemilik sertifikat atau pemberi Hak Tanggungan tidak hadir saat penandatanganan SKMHT maupun APHT, dan objek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT.Kata kunci : PPAT, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.