Wildan Habib Azhari
UIN SUMATERA UTARA, MEDAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HAK AZASI MANUSIA Wildan Habib Azhari; Fauziah Lubis
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.4129

Abstract

ABSTRACKMarriage is a sacred bond that is carried out by a woman and a man to become husband and wife. Basically every religion has its own proisions regarding marriage. In practice, especially in Indonesia, there are still many who practice interfaith marriages so that this practice has become a discussion that until now and in practice there are also many Muslims who still carry out interfaith marriages. This study aims to examine how the Islamic Law Compilation and Human Rights views the practice of interfaith marriage. The results of this study indicate that both according to the Islamic Law Compilation (KHI) and Human Rights (HAM) state that interfaith marriage is an act that is forbidden because it has violated God’s commands, every religion forbids its people to marry people of different religions. The prohibition on interfaith marriage has also been enshrined in the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation, so that every citizen is obliged to follow the applicable legal rules. In human rights, the highest human right is divinity so that every people must obey God’s commands. ABSTRAKPernikahan merupakan suatu ikatan sakral yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam praktiknya, terkhusus di Indonesia masih banyak yang melakukan praktik pernikahan beda agama sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Hak Azasi memandang mengenai praktik pernikahan beda agama. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa baik menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan suatu perbuatan yang terlarang karena sudah melanggar perintah Tuhan, disetiap agama melarang umatnya untuk menikah dengan umat agama yang berbeda. Larangan tentang pernikahan beda agama ini juga sudah termaktub dalam Undang-undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, sehingga setiap warga negara wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di dalam HAM, hak azasi tertinggi adalah ketuhanan sehingga setiap umat harus patuh pada perintah Tuhannya. Keyword : Interfaith Marriage, Islamic Law Compilation, Human Rights.