This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yudisial
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMISI INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: QUASI PERADILAN DAN UPAYA TERCIPTANYA RIGHT TO BE FORGOTTEN DI INDONESIA Gunardi Lie; Dylan Aldianza Ramadhan; Ahmad Redi
Jurnal Yudisial Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v15i2.530

Abstract

ABSTRAK Penyelesaiaan persoalan data pribadi di Indonesia sekarang ini diselesaikan melalui pengadilan negeri, karena belum adanya aturan hukum yang mengatur hadirnya peradilan khusus data pribadi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam permasalahan beberapa kasus, seperti Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR, kasus a quo yang dijatuhkan berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/ PN.JKT.UTR yang sejatinya juga terdapat ketidaktepatan pada pertanggungjawaban pihak perusahaan. Selain itu ada pula masalah efesiensi dan penegakan hak korban. Kasus ini mencerminkan adanya kesulitan dalam mewujudkan terlaksananya hak yaitu right to be forgotten pada hukum positif di Indonesia. Gambaran membuat satu lembaga independen yang menjadi quasi peradilan dan kelak bisa menegakkan prinsip right to be forgotten di Indonesia, belum lagi kasus data pribadi yang sangat banyak di Indonesia. Hal itu menjadi latar belakang ketertarikan penulis mengulas persoalan ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, dengan beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Berdasarkan dari analisis dan penelusuran, ditemukan peluang untuk Komisi Perlindungan Data Pribadi ini menjadi quasi peradilan di ranah data pribadi. Analisis berhasil memetakan terkait korelasi kehadiran Komisi Perlindungan Data Pribadi ini dengan penegakan prinsip right to be forgotten, dan quasi yudisial di Indonesia. Kesimpulan ditemukan Komisi Perlindungan Data Pribadi kelak bisa menjadi quasi peradilan perlindungan data di Indonesia dan menegakkan prinsip right to be forgotten. Sebaiknya pemerintah segera menunjuk badan yang menyelenggarakan fungsi Komisi Perlindungan Data Pribadi ini.Kata kunci: quasi peradilan; perlindungan data pribadi; komisi independen; right to be forgotten. ABSTRACTSince there is no statutory regulation governing the special court for personal data, its settlement in Indonesia is currently being resolved in the district court. Reflecting on several decisions, such as Decision Number 438/ Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR, the quo case which was decided by the Information and Electronic Transactions Law, or Decision Number 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.UTR which actually also contains inaccuracies in corporate accountability, not to mention the problem of efficiency and enforcement of victims’ rights. This case reflects the difficulty of realizing the implementation of ‘right to be forgotten’ in positive law in Indonesia. This is like creating an independent institution that becomes a quasi-judicial court capable of upholding the right to be forgotten principle in Indonesia, apart from the many cases of personal data in Indonesia. This is discussed in this analysis using normative research methods, including statutory, conceptual, historical, case-based, and comparative approaches. The research data consisted of primary, secondary, and non legal legal materials, analyzed by qualitative analysis methods. Based on analysis and tracking, the Personal Data Protection Commission has the possibility of becoming quasi judicial in terms of personal data. The analysis succeeded in mapping the correlation between the presence of this Personal Data Protection Commission for enforcing the right to be forgotten, and quasi-judicial principles in Indonesia. In conclusion, the Personal Data Protection Commission might become a quasi-judicial court for data protection in Indonesia and uphold the principle of the right to be forgotten. For this reason, the government should immediately appoint a body that will carry out the functions of this Personal Data Protection Commission. Keywords: quasi-judicial; personal data protection; independent commission; right to be forgotten.