p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Ariella Gitta Sari; Achmad Bahroni; Harry Murty
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.665

Abstract

AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, maka perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan suatu transaksi elektronik di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana mempelajari atau menganalisa suatu perundnag-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, suatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang ada di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 47 serta Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang Kedua, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Ariella Gitta Sari; Achmad Bahroni; Harry Murty
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.665

Abstract

AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, maka perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan suatu transaksi elektronik di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana mempelajari atau menganalisa suatu perundnag-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, suatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang ada di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 47 serta Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang Kedua, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik