Banyaknya penjual atau pelaku usaha di pasar akan memunculkan persaingan antar para pelaku usaha sehingga mereka akan berusaha untuk berproduksi secara lebih efisien dan menetapkan harga yang lebih rendah dari para pesaingnya. Hal ini akan menurunkan harga pasar sehingga tingkat keuntungan perusahaan-perusahaan yang bersaing di pasar juga akan turun. Penurunan keuntungan ini memotivasi perusahaan-perusahaan di pasar untuk bersepakat tidak melakukan persaingan kemudian mengadakan perjanjian-perjanjian antar para pelaku usaha. Perjanjian penetapan harga di kalangan pelaku usaha adalah perjanjian yang dapat memberikan pengaruh kepada pelaku usaha yang lain, konsumen, maupun kondisi pasar secara umum, sehingga hal ini perlu ditinjau dan dikaji dari kacamata hukum positif maupun hukum Islam. Adapun fokus dan tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui tinjauan hukum positif terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dalam penelitian ini Peneliti akan mendekripsikan dan menganalisa perjanjian penetapan harga para pelaku usaha menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menurut hukum Islam. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui metode dokumentasi terhadap sumber bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa; 1) Perjanjian penetapan harga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dilarang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut dijabarkan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) undang-undang No. 5 tahun 1999. Rasionalitas hukum dilarangnya perjanjian penetapan harga karena hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga dan penurunan produksi yang akan menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer loss) sehingga konsumen harus membayar barang dan atau jasa dengan harga yang lebih tinggi dengan jumlah yang lebih sedikit. Selain itu, kesejahteraan di pasar juga akan turun (welfare loss) karena berkurangnya jumlah barang dan atau jasa yang ada di pasar. 2) Perjanjian penetapan harga menurut perspektif hukum Islam adalah dilarang atau tidak dibolehkan. Hal tersebut dikarenakan di dalam transaksi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dan dapat merugikan orang lain. Analogi transaksi jual beli yang terjadi dengan perjanjian penetapan harga seperti halnya jual beli najasy yang dilarang syariah, yang mana para pedagang mengelabui pembeli dengan tujuan agar pembeli membayar dengan harga yang tinggi supaya pedagang bisa memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya.