Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZIS (ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH) DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA ANAK YATIM MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus Pada Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan Kuswono; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.199

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh asumsi bahwa pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah yang dikelola oleh Yayasan Visi Maha Karya yang mempunyai anak asuh sebanyak 20 anak yatim yang tinggal di Rumah Yatim dengan taraf ekonomi yang rendah (miskin), mereka tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya tanpa ada perhatian dan bantuan dari pihak yayasan sudah sesuai dengan aturan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana zakat infaq dan shadaqah dalam meningkatkan ekonomi keluarga anak yatim di Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan menurut Hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan ketua Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan, serta hasil angket yang diberikan kepada anak yatim binaan Yayasan Visi Maha Karya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yayasan Visi Maha Karya merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan kesehatan, yang berfungsi sebagai pengelola penerima dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah yang diberikan donatur kepada yayasan. Yayasan Visi Maha Karya memiliki dua program, yaitu program secara konsumtif dan program secara produktif. Apabila dilihat dari ketentuan hukum positif di Indonesia, ada yang sesuai dan ada yang belum sesuai. Secara administratif pengelolaan zakat, pengelolaan infaq, shadaqah, dan dana sosial lainnya seharusnya dicatat dalam pembukuan tersendiri. Namun, dalam praktek yang terjadi di Yayasan Visi Maha Karya, amil tidak membedakan antara infak, shadaqah maupun dana sosial lainnya disatukan dalam pencatatannya. Namun dalam hal pendistribusiannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif yaitu diberikan kepada tiga mustahiq dari delapan ashnaf penerima zakat.