Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK PENGIRIMAN UANG MELALUI APLIKASI KUDO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Achmad Fauzih; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.200

Abstract

Seiring perkembangan zaman, muncul inovasi baru dalam hal alat pembayaran berupa uang elektronik (e-money) yang memiliki keunikan tersendiri dan sangat berbeda dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya. Hal ini dikarenakan electronic value pada e-money disimpan secara elektronik di dalam kartu (stored value). Electronic value tersebut digunakan sebagai alat pembayaran, namun bukan merupakan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Bentuk pengaturan hukum terhadap uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009, PBI Nomor 16/8/PBI/2014, PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik dan melalui perjanjian baku dalam perjanjian penerbitan kartu e-money. Secara akad pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo ada yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan akad hiwalah dan ada pula yang mengatakan bahwa pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo merupakan akad wakalah. Perbedaan ini seharusnya tidak terjadi jika dilihat di lapangan. Oleh karena itu perlu diteliti di lapangan bagaimana praktiknya dan apakah pengiriman uang melalui transfer Aplikasi Kudo termasuk akad hiwalah atau wakalah. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Pustaka dengan menggunakan pendekatan undang-undang yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Bahan hukum primer yang digunakan adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas yakni Fatwa MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang: Uang Elektronik Syariah. Hasil penelitian ini pada proses transaksi tidak sesuai dengan konsep hiwalah, melainkan lebih sesuai dengan konsep wakalah bil ujrah. Hal ini didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat hiwalah melainkan lebih terpenuhinya rukun dan syarat wakalah bil ujrah dimana nasabah sebagai muwakil, Aplikasi Kudo sebagai wakil dan adanya ujrah yang dilakukan oleh Reseller Kudo. Karena dalam hal ini tidak ada orang yang memberi hutang, menerima hutang, dan yang mengalihkan hutangnya. Dalam praktiknya hanya terdapat nasabah kemudian Reseller Kudo meminta biaya tambahan atau fee kepada nasabah di awal saat akan terjadinya transaksi. Hal ini menurut hukum Islam boleh karena tidak melanggar dari aturan-aturan hukum Islam.