Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI METODE REGISTRASI DATA PEMILIH DALAM JAMINAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK MEMILIH (Studi Registrasi Data Pemilih di Apartemen Kalibata City) Woro Kandito; Caroline Paskarina; Ratnia Solihah
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 8 No 2 (2022): Mei 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.736 KB) | DOI: 10.25157/moderat.v8i2.2708

Abstract

Perludem mengemukakan banyaknya pemilih di hunian vertikal Provinsi DKI Jakarta belum terdokumentasi dengan baik akibat sulitnya aparat melakukan pendataan maupun pencocokan dan penelitian yang terbentur oleh pengelola. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengapa metode registrasi pemilih yang digunakan belum optimal dalam mendata pemilih yang bermukim di area vertikal. Hasil penelitian mengetahui penggunaan dalam melindungi hak memilih saat pengumpulan data pemilih di Kalibata City maupun keterbatasannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data wawancara, kepustakaan, media cetak dan elektronik serta triangulasi sumber yang menghasilkan penelitian bahwa adanya jaminan universal suffrage dimana segala aturan lokal yang menghalangi pendataan dapat diindikasikan melanggar HAM, regulasi tersebut dapat dieksposisi menentang konstitusi. Pasifnya Partisipasi penghuni dengan tingginya migrasi memerlukan dukungan kemajuan teknologi dalam proses pendataan di wilayah vertikal. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menghasilkan pemutakhiran data di hunian vertikal efisien dan valid. Karenanya, dorongan menuju teknologi biometrik telah difasilitasi oleh sebagian besar yang bersifat apolitis (IDEA, 2017). Area flat melengkapi hunian dengan RT/RW, tetapi yang belum memiliki, kepengurusan sementara berfusi dengan RT/RW terhampir sesuai keputusan kelurahan. KPU Kota Jakarta Selatan bersama pengelola area flat Kalibata City mengharmonisasi data secara berkelanjutan dengan disdukcapil dan memfasilitasi prosedural pindah memilih serta mendirikan TPS Khusus.