Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN BELA NEGARA “AKU CINTA TANAH AIR” DI SMA NEGERI 1 BAYAN LOMBOK UTARA Marditulastri; M. Sigit Saksono
JURNAL NAGARA BHAKTI Vol. 1 No. 1 (2022): AGUSTUS 2022
Publisher : PPM Sdirjianbang Akademi Militer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Integration Training of Taruna Wreda (Latsitarda) is a momentum to build synergy between the TNI, Polri and the community. Latsitarda Nusantara is a means to foster a spirit of struggle, love for the homeland and the spirit of integration of cadets and students to build synergy and solidity of the TNI, Polri and the community. Activities carried out in this Latsitarda include physical and non-physical activities. These non-physical activities include promotion, training, counseling provided to the community and school children. The existence of moral degradation which is mostly carried out by millennials, students are marked by the erosion of polite ethics, hedonistic lifestyles, not understanding the nation's history, not knowing the nation's warrior heroes, and others. Therefore, national insight is a perspective that is surrounded by a sense of nationality, nationalism, and the spirit of nationalism in an effort to realize national ideals. The main understanding of the national insight is the awareness to unite as a nation, the existence of a common history and future interests as the glue that unites as well as provides the basis for national identity. Responding to this problem, it is necessary to rebuild the spirit of nationalism, be willing to sacrifice, awareness, unity and integrity as well as a sense of love for the homeland so that togetherness and shared responsibility grow in anticipating every form of threat. Through community service activities with the target of this school, it is hoped that the younger generation at SMA Negeri 1 Bayan Lombok Utara will cultivate an attitude of "Aku Cinta Tanah Air"
PRINSIP DAN DINAMIKA SISTEM PERTAHANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM KEIKUTSERTAAN RAKYAT Yosep Watan Nitit; M. Sigit Saksono
JURNAL MAHATVAVIRYA Vol. 10 No. 1 (2023): MARET 2023
Publisher : PPM Sdirjianbang Akademi Militer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.074 KB)

Abstract

Ketentuan amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung” dan Pasal 27 ayat (3) “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dapat disimpulkan bahwa ‘sistem pertahanan negara’ artinya negara mengatur, negaralah yang mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan setiap warga negara dalam upaya pertahanan negara; dengan kata lain bahwa pada tingkatan tertinggi negaralah yang berhak mengatur aspek hukum dan penyelengaraannya. Pengaturan oleh negara di perlukan karena kekhawatiran bahwa tanpa campur tangan negara akan terjadi ketidak pastian, kemamfaatan dan keadilan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia dalam akses terhadap hak dan kewajiaban warga negara dalam memperahankan negara oleh setiap warga negara Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji prinsip dan dinamika sistem pertahanan NKRI dalam keikutsertaan rakyat dengan menggunakan penelitian hukum normatif (statute approach, case approach, historical approach, comparative approach dan conceptual approach). Penelitian ini juga menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan sistem pertahanan dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung adalah untuk melaksanakan ketetapan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sebagai komponen kekuatan pedukung merupakan hak dan kewajiban Setiap rakyat Indonesia dalam mempertahankan negara dan keputusan Eksekutif , legeslatif yang ditetapkan Kepala Institusi/Panglima TNI yang ditugasi mengendalikan sistem pertahanan berdasarkan UU RI TNI Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, model dan sistem yang tepat bagi sistem pertahanan negara Indonesia dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung sebagai hak dan kewajiban serta sistem ditetapkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 Ayat (1) UU NRI Nomor 3 Tahun 2002, model yang tepat adalah wajib bela negara dan sistem yang tepat adalah system pertahanan semesta.