Ketentuan amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung” dan Pasal 27 ayat (3) “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dapat disimpulkan bahwa ‘sistem pertahanan negara’ artinya negara mengatur, negaralah yang mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan setiap warga negara dalam upaya pertahanan negara; dengan kata lain bahwa pada tingkatan tertinggi negaralah yang berhak mengatur aspek hukum dan penyelengaraannya. Pengaturan oleh negara di perlukan karena kekhawatiran bahwa tanpa campur tangan negara akan terjadi ketidak pastian, kemamfaatan dan keadilan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia dalam akses terhadap hak dan kewajiaban warga negara dalam memperahankan negara oleh setiap warga negara Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji prinsip dan dinamika sistem pertahanan NKRI dalam keikutsertaan rakyat dengan menggunakan penelitian hukum normatif (statute approach, case approach, historical approach, comparative approach dan conceptual approach). Penelitian ini juga menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan sistem pertahanan dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung adalah untuk melaksanakan ketetapan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sebagai komponen kekuatan pedukung merupakan hak dan kewajiban Setiap rakyat Indonesia dalam mempertahankan negara dan keputusan Eksekutif , legeslatif yang ditetapkan Kepala Institusi/Panglima TNI yang ditugasi mengendalikan sistem pertahanan berdasarkan UU RI TNI Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, model dan sistem yang tepat bagi sistem pertahanan negara Indonesia dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung sebagai hak dan kewajiban serta sistem ditetapkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 Ayat (1) UU NRI Nomor 3 Tahun 2002, model yang tepat adalah wajib bela negara dan sistem yang tepat adalah system pertahanan semesta.