This Author published in this journals
All Journal Syntax Idea
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran dan Kontribusi Mediator dalam Mediasi Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh Agustini Andriani; Susi Susanti
Syntax Idea 1498-1506
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v6i3.3130

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas peran dan kontribusi mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Di dalam penelitian ini juga, peneliti menguraikan gambaran umum proses mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh serta faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif- empiris yaitu suatu metode yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Peneliti berusaha membedah permasalahan proses mediasi serta peranan mediator di Peradilan Agama secara umum sebagaimana data- data kepustakaan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Kemudian peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan narasumber secara langsung ke lapangan yaitu Mediator Pengadilan Agama Sungai Penuh sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan kontribusi mediator di Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam keberhasilan mediasi perkara perceraian belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih minimnya jumlah perkara perceraian yang berhasil dimediasi setiap tahunnya. Faktor keberadaan mediator menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses mediasi disamping faktor lainnya. Keterbatasan jumlah mediator di Pengadilan Agama Sungai Penuh menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Pengadilan Agama Sungai Penuh hanya memiliki 3 (tiga) orang mediator yang kesemuanya adalah mediator hakim. Ketiadaan mediator non hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh menjadikan proses mediasi hanya mengandalkan mediator hakim yang juga harus membagi waktu dengan tugasnya sebagai hakim di persidangan.