Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BEKERJA DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM: SEBUAH KAJIAN SECARA TEMATIK HADITS NABI MUHAMMAD SAW Syaidun Syaidun
Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 9 No 1 (2023): Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v9i1.732

Abstract

In the Islamic economic system, work is not seen as the main driving force ineconomic activity, but work is a very noble deed in the context of realizing benefit both individually and in society. While working in the Islamic economic system is a must and a syara' obligation and is also seen as a form of worship for the perpetrators. And all forms of unemployment, and begging is a despicable acts. So work gets very special attention both in the Qur'an and in the Hadith of the Prophet Muhammad.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA Syaidun Syaidun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 1 (2019): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i1.339

Abstract

AbstrakIslam sangatlah bijaksana terhadap keberadaan seorang wanita yang berkerja di luar rumah selama pekerjaan yang di lakukan itu sesuai dengan fitrah dan masih  dalam koridor yang sesuai dengan syariat, serta tidak melupakan kewajiban sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Islam juga membenarkan seorang wanita bekerja di luar rumah untuk memenuhi dan membantu perekonomian suami. Dalam pandangan hukum Islam nafkah dari istri yang bekerja di luar rumah adalah sebagai sadaqoh istri terhadap suami dan keluarganya. Jumhur Ulama sepakat bahwa istri yang tidak dinafkahi oleh suami dengan alasan suami miskin atau tidak mampu, maka istri berhak mengajukan gugat cerai kepada hakim. Sedangkan nafkah yang belum dibayarkan menjadi utang bagi suami sampai ia mampu membayarnya atau dapat gugur apabila istri merelakannya atau membebaskannya.Sedangkan Ulama Hanafiyah dan Ulama Zhahiriyah berpendapat jika suami tidak mampu memberi nafkah istrinya, maka istri tidak boleh mengajukan gugat cerai melainkan harus bersabar dan memberi kesempatan terhadap suami guna memperbaiki perekonomian keluarga mereka. Sedangkan  nafkah yang dihasilkan dari istri yang digunakan untuk menafkahi suami tidak menjadi utang bagi suami, kecuali ada ketetapan dari hakim atau adanya kesepakatan dari kedua belah pihak mengenahi penangguhan hak nafkah terhadap istri.Kata kunci : hukum Islam, nafkah, keluarga, istri yang bekerja