AbstrakIslam sangatlah bijaksana terhadap keberadaan seorang wanita yang berkerja di luar rumah selama pekerjaan yang di lakukan itu sesuai dengan fitrah dan masih dalam koridor yang sesuai dengan syariat, serta tidak melupakan kewajiban sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Islam juga membenarkan seorang wanita bekerja di luar rumah untuk memenuhi dan membantu perekonomian suami. Dalam pandangan hukum Islam nafkah dari istri yang bekerja di luar rumah adalah sebagai sadaqoh istri terhadap suami dan keluarganya. Jumhur Ulama sepakat bahwa istri yang tidak dinafkahi oleh suami dengan alasan suami miskin atau tidak mampu, maka istri berhak mengajukan gugat cerai kepada hakim. Sedangkan nafkah yang belum dibayarkan menjadi utang bagi suami sampai ia mampu membayarnya atau dapat gugur apabila istri merelakannya atau membebaskannya.Sedangkan Ulama Hanafiyah dan Ulama Zhahiriyah berpendapat jika suami tidak mampu memberi nafkah istrinya, maka istri tidak boleh mengajukan gugat cerai melainkan harus bersabar dan memberi kesempatan terhadap suami guna memperbaiki perekonomian keluarga mereka. Sedangkan nafkah yang dihasilkan dari istri yang digunakan untuk menafkahi suami tidak menjadi utang bagi suami, kecuali ada ketetapan dari hakim atau adanya kesepakatan dari kedua belah pihak mengenahi penangguhan hak nafkah terhadap istri.Kata kunci : hukum Islam, nafkah, keluarga, istri yang bekerja
Copyrights © 2019