Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antar pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Semua harus mempunyai komitmen yang sama dan kuat untuk memberantas tindak pidana narkoba semaksimal mungkin. Setiap elemen memiliki peran dan tugas masing-masing yang harus dipenuhi demi mencapai tujuan bersama, yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dan memproses pelaku tindak pidana narkoba, sementara akademisi dan praktisi dapat memberikan solusi dan pendidikan tentang bahaya narkoba. Lembaga keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun budaya anti-narkoba, serta lembaga bantuan hukum dan swadaya masyarakat dapat membantu korban narkoba. Pers dan masyarakat umum juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan informasi dan membentuk opini publik untuk memerangi tindak pidana narkoba.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan kebijakan baru tentang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban/pecandu dan kurir. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memfungsikan lembaga pemasyarakatan, yang bukan saja memenjarakan dan membina, tapi juga untuk merehabilitasi korban/pecandu dan kurir.