This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Kuswanto Kuswanto
Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA Muhammad Andri; Kuswanto Kuswanto
Badamai Law Journal Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v7i2.15786

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia. Sebagai negara yang majemuk Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan sehingga secara tidak langsung berpotensi terjadinya perkawinan antar agama atau perkawinan beda agama. Undang-Undang tengang perkawinan yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama sehingga menimbulkan perdebatan akan sah atau tidaknya perkawinan beda agama tersebut. Hal yang demikian dapat menimbulkan berbagai masalah yang timbul di masyarakat, terutama pasangan yang akan melakukan perkawinan beda agama. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta bagaimana akibat-akibat yang akan timbul apabila perkawinan beda agama tersebut tetap dilakukan oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian library research, yang mengkaji berbagai dokumen yang terkait dengan penelitian. Metode yang digunakan penulis adalah metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Selanjutnya ada tiga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum skunder.Hasil dari analisis penelitian menunjukkan bahwa perkawinan akan banyak menimbukan berbagai masalah serta akibat-akibat hukum diantaranya mengenai keharmonisan keluarga, dan kedudukan sah atau tidaknya anak apabila memiliki keturunan dari perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan seharusnya mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama agar tidak terdapat kekosongan hukum, dan tidak menimbulkan perdebatan dalam menyikapi permasalahan tentang perkawinan beda agama tersebut.