Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Buku Elektronik (E-Book) di Era Globalisasi Anthon Fathanudien; Vina Maharani
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 14 No 01 (2023)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v14i01.7287

Abstract

 This study aims to find out the arrangements regarding electronic books (e-books) Intellectual Property for electronic books (E-books) as an aspect of Copyright associated with the Copyright Law and find out legal remedies in resolving disputes in the event of copyright infringement electronic book (E-book). This study uses a normative legal research method by concentrating on the object of study on UUHC. The results of the study show that the elucidation of Article 40 Paragraph (1) letter n of the UUHC implicitly acknowledges that the electronic book (E-book) is one of the protected adaptation creations. Therefore electronic books (E-books) are a form of adaptation or transformation of printed books so that electronic books (E-books) must be protected. For others who wish to convert a printed book into an electronic book (E-book), they must obtain permission from the creator through a license agreement made by the parties and must fulfill the legal requirements of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. If there is a copyright infringement in the duplication of an electronic book without the permission of the Author, then based on Article 95 Paragraph (1) UUHC the case can be resolved through a court and without going through a court. Settlement of disputes without going through a court can be done by means of arbitration, mediation, negotiation and conciliation. Specifically for court proceedings, only the Commercial Court has the authority to resolve cases in the field of copyright.
EFEKTIVITAS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI Haris Budiman; Vina Maharani; Iman Jalaludin Rifa'i
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i2.19255

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sistem hukum, sosial dan ekonomi suatu negara. Dalam upaya pemberantasannya, pelapor atau whistleblower memegang peranan penting. Namun, keberanian pelapor sering terkendala oleh minimnya perlindungan hukum yang efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana efektivitas LPSK dalam melindungi pelapor tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai LPSK menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan efektivitas LPSK dalam melindungi pelapor tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan yang berlaku serta menganalisis data empiris di lapangan melalui wawancara serta dokumentasi dengan LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LPSK telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasi perlindungan terhadap pelapor belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh belum tersebarnya LPSK di berbagai daerah. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap pelapor oleh LPSK belum sepenuhnya optimal, faktor yang menghambat efektivitas LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap pelapor adalah tidak adanya LPSK di setiap daerah dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan LPSK. Saran dalam penelitian ini yakni pemerintah perlu memperbaharui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dengan menambahkan ketentuan khusus bagi whistleblower dan memperjelas prosedur perlindungan. Selain itu, diperlukan pembentukan perwakilan LPSK di daerah dan sosialisasi intensif dan berkelanjutan kepada kepada masyarakat terkait hak-hak pelapor (whistleblower) dalam tindak pidana korupsi.