Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR Muhammad Alfaruq Nirwana
Journal Legal Dialectics Vol 2 No 1 (2023): Journal Legal Dialetics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran merek pada hakikatnya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai niatan tidak baik untuk memperoleh keuntungan, yang dalam hal ini dapat merugikan pemilik merek yang sah. Indikasi dari pelanggarannya Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, menggunakan merek yang sama pada pokoknya, menggunakan tanda yang sama, menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis. Selain itu ada juga pemalsuan terhadap merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek yang sudah terdaftar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif.
ATURAN HUKUM LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA Muhammad Alfaruq Nirwana
Journal Legal Dialectics Vol 2 No 2 (2023): Journal Legal Dialectics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen masih memperbolehkan perdagangan pakaian bekas impor dengan syarat pengusaha wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya terkait keadaan pakaian bekas, searah dengan hal ini penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor mengatur tarif bagi impor pakaian bekas, sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas secara tegas melarang perdagangan pakaian bekas impor. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan sehingga berlaku asas preferensi yaitu: lex specialis derogat legi generali sehingga Peraturan dari Menteri Perdagangan dapat mengesampingkan peraturan mengenai perlindungn konsumen dan peraturan Menteri Keuangan. Terjadi kekaburan norma hukum karena tidak ditemukan penjelasan yang jelas terkait pakaian bekas impor sehingga analisis hukum yang tepat untuk memecahkan kekaburan norma ini adalah dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk penafsirannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan jenis pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan frasa. Sumber bahan hukum yang digunakan diantaranya bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia). Teknik analisis bahan hukum interpretasi digunakan dalam penelitian ini khususnya dalam melakukan penafsiran gramatikal (arti kata/ bahasa), penafsiran kontektual (konteks/ pemaknaan kalimat), asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta penafsiran peraturan perundang-undangan.