Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pengawasan terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram dan kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa hambatan pengawasan terhadap notaris yang rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Pelaksanaan Pengawasan terhadap Notaris yang merangkap jabatanĀ sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Mataram dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, pertama, faktor hukum, Undang-Undang Nomor 30 tahun tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya mengatur larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan tidak melarang rangkap jabatan sebagai pejabat daerah, kedua, faktor non-hukum, minimnya koordinasi antara Ditjen AHU Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Majelis Pengawas Daerah dalam Pengawasan Notaris. Kedua, Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Notaris yang merangkap jabatan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Mataram, yaitu: Hambatan yuridis hambatan Struktural dan Hambatan Budaya. Hambatan yurirdis karena UUJN tidak mengatur larangan bagi notaris untuk merangkap jabatan sebagai pejabat daerah dan kewajiban penyerahan notaris bagi pejabat daerah yang diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hambatan Struktural yiatu kurangnya koordinasi antara Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dengan Kementrian Hukum dan HAM dalam pengawasan notaris dan Hambatan Budaya, Faktor budaya, yaitu rendahnya kesadaran hukum dari oknum notaris untuk melepaskan jabatan notaris ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD dan rendahnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam melaporkan oknum notaris yang merangkap jabatan.