Rifany Rifany
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PESISIR KABUPATEN ACEH TAMIANG AKIBAT PERAMBAHAN HUTAN MANGROVE YANG TIDAK TERKENDALI Rifany Rifany; Muhammad Natsir; Fuadi Fuadi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.406

Abstract

Pengaturan mengenai mangrove diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Setiap tahun, kondisi hutan mangrove dilaporkan semakin lama semakin mengalami kerusakan, begitu juga Kabupaten Aceh Tamiang. Meskipun larangan tentang penebangan mangrove ini sudah diatur secara tegas oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan tetapi masyarakat masih saja melakukan kegiatan yang dilarang ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Semakin maraknya penebangan mangrove di Aceh Tamiang membuat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerbitkan penertiban larangan penebangan hutan bakau yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Spesies Tuntong Laut. Penebangan dan penjualan arang tanpa izin tersebut banyak beroperasi di daerah Alur Nunang namun walaupun daerah tersebut sudah banyak penebangan mangrove tetapi pemerintah desanya hingga saat ini belum ada membuat reusam. Dengan dilarangnya pemanfaatan hutan mangrove sebagai mata pencaharian warga pesisir menyebabkan hak untuk keberlangsungan hidup warga pesisir menjadi terganggu. Penulisan ini menggunakan metode empiris yang merupakan penelitian yang lebih mengarah pada data lapangan dan didukung dengan tambahan data Primer. Beberapa dampak Penebangan Hutan Mangrove Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Pesisir menurunnya hasil tangkapan nelayan, terjadinya pencemaran kawasan ekosistem hutan mangrove, abrasi pantai, dan banjir. Beberapa cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir yaitu Pertama, melakukan pendataan, inventarisasi dan monitoring perizinan, Kedua, menerbitkan larangan penebangan hutan bakau dan larangan penjualan arang, dan Ketiga, memberi izin usaha dapur arang.