Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan Visum Et Repertum dalam proses perkara pidana pembunuhan dan kesesuaian pertimbangan hukum hakim memutus perkara pembunuhan dengan pasal 183 juncto pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pada penelitian ini telah diketahui pembuktikan penuntut umum dalam tindak pidana pembunuhan berdasarkan visum et repertum mengenai penyebab hilangnya nyawa korban dimana hasil pemeriksaan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan,sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil dan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa.Kata Kunci: Visum Et Repertum; Pembuktian; Pertimbangan Hakim.This legal research aims to determine the role of Visum Et Repertum in the process of criminal cases of murder and the suitability of the judge's legal considerations in deciding the murder case with article 183 juncto article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. In this study it has been known that the public prosecutor's evidence in the crime of murder based on visum et repertum concerning the cause of the loss of the victim's life where the results of the examination were made by an authorized official based on his knowledge and signed under an oath of office, so that it becomes an authentic deed which automatically becomes legal evidence. and has the value of evidentiary strength but must be linked to other evidence in order to create a material truth and the judge in imposing a decision has obtained conviction based on at least two valid pieces of evidence, namely expert testimony, letters and statements of the accused.Keywords : Visum Et Repertum; Proof; Judge Consideration.