Hidayatuz Zikri
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP AYAH KANDUNG YANG MENOLAK UNTUK MENIKAHKAN ANAKNYA DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/Ms-Lsk) Hidayatuz Zikri; Hamdani Hamdani; Albert Alfikri
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 3 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i3.5953

Abstract

Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah, salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka pihak KUA akan memberikan surat penolakan perkawina, kemudian calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama seperti yang terjadi pada Salah satu kasus wali nikah (ayah kandung) yang tidak bersedia untuk menikahkan calon mempelai wanita terjadi di di Dusun Pang Nanggro Gampong Arongan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, wali nikah tersebut menolak untuk menikahkan putrinya dikarenakan menurutnya bahwa calon suami dari mempelai wanita tersebut telah mempunyai istri dan anak. Padahal faktanya calon suami dari pemohon masih berstatus lajang. Atas penolakan pernikahan tersebut mempelai wanita mengajukan permohonan untuk penetapan wali Adhal atau wali hakim ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-LSK.