Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEMAHNYA LEGALITAS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Muhammad Afri Fauzi; Shanisa Berliana; Safira Budhy Rahmadhani
LONTAR MERAH Vol 5, No 2 (2022): Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk memberikan analisis serta kajian mengenai lemahnya legalitas tindak pidana pelecehan seksual non-fisik pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. dari hasil yang didapat, pelecehan seksual secara non-fisiksering kali dipandang sebagai permasalahan remeh. Hal ini dikarenakan kurang konkritnya penjabaran definisi pelecehan seksual non-fisik. Jika mencoba dijabarkan kurang konkritnya apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non verbal dan hanya berpatok pada penjelasan Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "a. siulan, kedipan mata; b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan e. memfoto secaradiam-diam dan atau mengintip seseorang.". Khususnya pada poin A, C, dan E yang tidak mendefinisikan lebih lanjut bagaimana suatu perbuatan seperti siulan dapat mengarah ke pelecehan seksual non-fisik, ataupun bagaimana merumuskan suatu ucapan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan seksual non-verbal.