Safira Budhy Rahmadhani
Universitas Tidar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM PERANG BOSNIA Afriza Fitri Mahgfiroh; Munadzirotun Kasanah; Rizky Aulia Febriyanti; Safira Budhy Rahmadhani; Winna Wahyu Permatasari
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.339 KB)

Abstract

Konflik bersenjata merupakan hal yang lazim dikarenakan sering terjadi di berbagai negara, salah satunya konflik bersenjata di Bosnia-Herzegovina. Dalam konflik ini terdapat tiga kejahatan, diantaranya kejatahan perang, kejatahan kemanusiaan dan genosida. Akan tetapi, dalam penelitian ini membahas terkait bagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia serta ketentuan hukum internasional yang mengaturnya. Kemudian, bagaimana proses yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan terhadap kemanusiaa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana berdasarkan kebutuhan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menyusun data atau yang telah dikumpulkan dengan hasil akhir dalam bentuk tulisan. Kemudian, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen-dokumen resmi, hasil penelitian terdahulu, dan bahan kepustakaan lain yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang didapat bahwa adanya perang Bosnia ini menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi tindakan pembunuhan, pemusnahan, penganiayaan, perkosaan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, dan tindakan lainnya yang tidak manusiawi. Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan tersebut dapat menggunakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Dalam Pengadilan Internasional, Mahkamah internasional ini mengeluarkan sebuah putusan sehingga sebagai bukti penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia.
YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM PERANG BOSNIA Afriza Fitri Maghfiroh; Munadzirotun Kasanah; Rizky Aulia Febriyanti; Safira Budhy Rahmadhani; Winna Wahyu Permatasari
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik bersenjata merupakan hal yang lazim dikarenakan sering terjadi di berbagai negara, salah satunya konflik bersenjata di Bosnia-Herzegovina. Dalam konflik ini terdapat tiga kejahatan, diantaranya kejatahan perang, kejatahan kemanusiaan dan genosida. Akan tetapi, dalam penelitian ini membahas terkait bagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia serta ketentuan hukum internasional yang mengaturnya. Kemudian, bagaimana proses yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan terhadap kemanusiaa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana berdasarkan kebutuhan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menyusun data atau yang telah dikumpulkan dengan hasil akhir dalam bentuk tulisan. Kemudian, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen-dokumen resmi, hasil penelitian terdahulu, dan bahan kepustakaan lain yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang didapat bahwa adanya perang Bosnia ini menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi tindakan pembunuhan, pemusnahan, penganiayaan, perkosaan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, dan tindakan lainnya yang tidak manusiawi. Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan tersebut dapat menggunakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Dalam Pengadilan Internasional, Mahkamah internasional ini mengeluarkan sebuah putusan sehingga sebagai bukti penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia.
LEMAHNYA LEGALITAS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Muhammad Afri Fauzi; Shanisa Berliana; Safira Budhy Rahmadhani
LONTAR MERAH Vol 5, No 2 (2022): Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk memberikan analisis serta kajian mengenai lemahnya legalitas tindak pidana pelecehan seksual non-fisik pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. dari hasil yang didapat, pelecehan seksual secara non-fisiksering kali dipandang sebagai permasalahan remeh. Hal ini dikarenakan kurang konkritnya penjabaran definisi pelecehan seksual non-fisik. Jika mencoba dijabarkan kurang konkritnya apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non verbal dan hanya berpatok pada penjelasan Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "a. siulan, kedipan mata; b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan e. memfoto secaradiam-diam dan atau mengintip seseorang.". Khususnya pada poin A, C, dan E yang tidak mendefinisikan lebih lanjut bagaimana suatu perbuatan seperti siulan dapat mengarah ke pelecehan seksual non-fisik, ataupun bagaimana merumuskan suatu ucapan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan seksual non-verbal.