Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN Yessy Linda Lampus; Veibe V. Sumilat; Harly Stanly Muaja Muaja
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan serta untuk mengetahui dan mengkaji tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum khususnya di bidang hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana secara sah melalui proses pemeriksaan di siding pengadilan. Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjaran dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan. 2. Tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan, diantaranya lembaga penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya serta melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin (Unit Usaha Syariah) UUS. Untuk pelaporan, seperti lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci : tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan
KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH RUMAH IBADAH ATAS KLAIM KEPEMILIKAN OLEH PEMILIK LAMA BERDASARKAN AKTA BAWAH TANGAN Abigail Asafita Sharellin Ratu; Harly Stanly Muaja Muaja; Franky Robert Mewengkang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana Akta Bawah Tangan dapat menjadi alat bukti yang kuat terhadap kepemilikan tanah Rumah Ibadah yang merupakan fasilitas umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang ialah dengan disahkannya suatu undang-undang yang mengatur di bidang pertanahan yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Serta diterbitkan atau diberikannya sertifikat hak atas tanah sebagai suatu wujud bukti kepemilikan hak atas tanah. 2. Akta Bawah tangan diakui keberadaan dan kekuatan pembuktiannya sepanjang tidak ada alat bukti lain yang dapat melemahkan kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut ataupun terdapat alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya kekuatan pembuktian dari akta bawah tangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Akta Bawah Tangan
KEDUDUKAN DAN STATUS DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Mutiara Fitriani Wijaya; Harly Stanly Muaja Muaja; Presly Prayogo
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas kedudukan dan status dokumen elektronik dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dokumen elektronik merupakan perpanjangan dari alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016, tetapi dokumen elektronik hanyalah pelengkapan berkas dalam persidangan kasasi atau peninjauan Kembali sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2014. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti dokumen. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila berbentuk tertulis dan sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keabsahan dari bukti tersebut. Selain itu dokumen elektronik juga harus memiliki tanda tangan elektronik yang sebagaiamana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan mengenai data dari dokumen elektronik dapat dibuktikan keasliannya. Mengenai pembuktian apakah alat bukti elektronik ini asli atau tidak nantinya akan diuji dalam laboratorium cyber crime, selain itu mengenai penyerahan dokumen elektronik pun belum diatur lebih jelas dalam undang undang nomor 19 tahun 2016 hal ini hanya diatur dalam hukum acara perdata. Kata Kunci : kedudukan dan status dokumen elektronik