Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pentingnya Penasehat Hukum Dalam Persidangan Pidana Mohd. Yusuf DM; Givan Rahmat Nuari; Herman Jaya Hulu; Suhadi Suhadi; Juhanda Harnas; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12966

Abstract

Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Pada prinsipnya seorang tersangka atau terdakwa diberi kebebasan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya atau diberi kebebasan apakah ia akan didampingi penasihat hukum atau tidak. Namun demikian ada tersangka atau terdakwa yang oleh undang-undang diwajibkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tujuan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu untuk menganalisis pentingnya penasehat hukum dalam persidangan pidana. Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses mulai dari penyidikan hingga ke persidangan. Pada saat pemeriksaan tersangka di muka persidangan, maka penasehat hukum selama pemeriksaan terdakwa bersifat aktif, artinya kehadiran penasehat hukum dapat menggunakan hak-haknya seperti yang dimiliki oleh hakim dan jaksa, yakni hak bertanya jawab, hak mengajukan pembuktian, baik saksi yang memudahkan, maupun surat-surat dan alat bukti lainnya, hak mengucapkan pembelaan (pledoi). Pada dasarnya tugas pokok penasehat hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasehat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedang dilembaga peradilan (beracara dipengadilan) penasehat hukum mengajukan atau membela kliennya