Nur Ida
Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTESTASI AKTOR DALAM PERUMUSAN PERATURAN DESA (Desa Maminasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar) Nur Ida; Muh Amir; Asriani Asriani
Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs) Vol 2, No 01 (2021): Edisi Maret
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.157 KB) | DOI: 10.52423/calgovs.v2i01.20266

Abstract

Nur Ida. Skripsi. “Kontestasi Aktor dalam Perumusan Peraturan Desa (Desa Maminasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar)”. Dibimbing oleh H. Muh. Amir dan Asriani, masing-masing selaku Pembimbing I dan Pembimbing II.Permasalahan dalam penelitian ini ialah: Bagaimana Kontestasi Aktor dalam Perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar?Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa Kec. Pasimasunggu. 2) Mengidentifikasi bentuk dan penyebab kontestasi aktor dalam perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa Kec. Pasimasunggu. 3) Memahami argumentasi yang dibangun oleh aktor-aktor dalam perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa Kec. Pasimasunggu.Metode penelitian ini adalah purposive sampling. Metode penelitian purposive sampling dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Teknik Pengumpulan data tediri dari: wawancara, observasi, dan studi dokumen. 2) Teknik analisis data terdiri dari: deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk kontestasi aktor dalam perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu bersifat interaksi disasosiatif dengan konteks akses terhadap kebijakan Peraturan Desa serta mekanisme structural and relational access (akses relasional dan struktural). Aktor dalam kontestasi yang terjadi dalam perumusan Peraturan Desa di Desa Maminasa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa. Konflik yang terjadi berupa konflik di permukaan yang sebenarnya dapat diatasi dengan komunikasi.Peraturan Desa harusnya mampu memberikan solusi bagi persoalan yang ada di lingkungan desa itu sendiri. Olehnya itu dalam perumusannya diperlukan partipasi dari masyarakat Desa Maminasa serta harus dilakukan secara transparan dan mengakomodir aspirasi masyarakat.