Aichwan Kurnia
LPPM STIH PAINAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKAWINAN POLIGAMI Aichwan Kurnia
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1 (2016): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.629 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur seorang suami boleh beristri lebih. Pada perkara 832/Pid. B/201 1/Pn.Jkt.Sel telah terjadi perkawinan poligami antara Nurdedi Santoso dengan Maryanah Nuredi Santoso masih berstatus suami d Widiastuti. Meskipun tidak ada izin dari istri pertama, Nurdedi Santoso dan Maryanah dapat menikah dengan cara memalsukan identitas yang diketahu oleh Maryanah, sehingga perbuatan Maryanah diancam dengan Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. Permasalahan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkawinan poligami pada kasus putusan Nomor 832/Pid B/2011/PN.Jkt Sel dan bagaimanakah status perkawinan Nurdedi Santoso dan Maryamah setelah adanya putusan hakim pidana pada kasus putusan Nomor 832/Pid/B/2011/ PN Jkt.Sel.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus ini terdakwa dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara. Sebenarnya Pasal 279 KUHP tidak tepat diterapkan pada kasus ini karena pasal ini hanya berlaku bagi orang Indonesia yang tunduk kepada hukum Perdata Barat (BW). Melihat fakta tersebut, Putusan Nomor 832/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel dapat dikatakan sebagai putusan pengadilan yang aneh dan menyesatkan, karena penegak hukum dalam hal ini peradilan telah gagal memproses para pelaku pelanggar hukum secara tepat dan benar. Adapun status pernikahan antara Nurdedi Santoso dan Maryamah, menurut agama Islam perkawinannya adalah sah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut tidak sah karena tidak mendapatkan izin dari istri pertama. Hendaknya istri pertama melakukan upaya pembatalan perkawinan daripada mempidanakan terdakwa