Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FIAT JUSTITIA, RUAT CAELUM: REFLECTIONS OF POSITIVISM IN ENFORCING JUSTICE IN INDONESIA Henry Dianto P. Sinaga
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.199

Abstract

Terdapat setidaknya tiga adagium dalam menegakkan keadilan, yaitu fiat justitia, ruat caelum (tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh), fiat justitia, pereat mundus (keadilan harus ditegakkan sekalipun dunia dan seisinya harus binasa), dan fiat justitia, ne pereat mundus (tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa). Namun, keadilan merupakan proses pencarian yang tidak berkesudahan selama peradaban manusia ada, sehingga pencarian keadilan tetap harus dalam koridor sistem hukum suatu negara. Dalam konteks hukum nasionalnya cenderung menganut civil law system, seperti Indonesia, penegakan keadilan dengan didasari pada semboyan fiat justitia, ruat caelum lebih memenuhi rasa keadilan melalui paradigma positivisme dibandingkan dengan semboyan fiat justitia, pereat mundus dan semboyan fiat justitia, ne pereat mundus. Paradigma positivisme dalam semboyan fiat justitia, ruat caelum menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak dapat terlepas dari keputusan yang didasarkan pada norma-norma objektif yang dilegitimasi oleh sumber kekuasaan yang sah.
CRITICAL RATIONALISM OF KUHN AND POPPER: AN INITIATIVE OF ECONOMIC DEVELOPMENT BASED ON LAW Henry Dianto P. Sinaga
The Scientia Journal of Economics Issues Vol. 1 No. 1 (2022): The Scientia Journal of Economics Issues
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.974 KB) | DOI: 10.56282/sjei.v1i1.208

Abstract

Aliran positivistik yang banyak mempengaruhi para pakar dari berbagai disiplin ilmu, terutama hukum dan ekonomi, telah mendapat kritikan dari banyak pakar ilmu, antara lain Kuhn dan Popper. Dapat disimpulkan bahwa pembangunan hukum dan ekonomiyang berkelanjutan di Indonesia harus mempergunakan pendekatan Kuhn yang subject to subject dalam tataran normatif dan Popper yang subject to object dalam tataran living law. Sehingga terjadi perpaduan antara top down dan bottom up, dimana living law akan menjadi landasan hipotesis yang menunjukkan bahwa hukum dan ekonomi harus diuji kembali.