Aliran positivistik yang banyak mempengaruhi para pakar dari berbagai disiplin ilmu, terutama hukum dan ekonomi, telah mendapat kritikan dari banyak pakar ilmu, antara lain Kuhn dan Popper. Dapat disimpulkan bahwa pembangunan hukum dan ekonomiyang berkelanjutan di Indonesia harus mempergunakan pendekatan Kuhn yang subject to subject dalam tataran normatif dan Popper yang subject to object dalam tataran living law. Sehingga terjadi perpaduan antara top down dan bottom up, dimana living law akan menjadi landasan hipotesis yang menunjukkan bahwa hukum dan ekonomi harus diuji kembali.
Copyrights © 2022