Di Era modern ini perkembangan penggunaan listrik sangatlah melekat pada masyarakat, sudah umum dipahami bahwa listrik adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan saat ini. Maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menyediakan pelayanan listrik bagi seluruh penduduknya baik dikota maupun didesa. berbagai permasalahan ketenagalistrikan telah diantisipasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah dan PLN dalam pengadaan jaringan listrik daerah perdesaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Populasi penelitian adalah seluruh pegawai BAPPEDA Kabupaten Bungo dan seluruh karyawan PT. PLN, sedangkan sampel yang diambil sebanyak tujuh orang menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan koordinasi Bappeda dan PT.PLN dalam pengadaan jaringan listrik daerah pedesaan pada teorinya sudah berjalan dengan baik, akan tetapi pada prakteknya belum efektif dikarenakan masih terdapatnya desa yang belum memiliki jaringan listrik dan masih terdapatnya masyarakat yang belum dialiri listrik. Adapun Kendala-kendala yang dihadapi oleh Bappeda adalah tidak mempunyai kebijakan langsung untuk membangun jaringan listrik daerah pedesaan. Kurangnya sosialisasi oleh PLN. Jumlah penduduk dan faktor geografis yang sulit dijangkau. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Bappeda dan PLN adalah meningkatkan standar regulasi penyusunan, pengelolaan, pengawasan, dan tata cara pengadaan jaringan listrik daerah perdesaan, Memanfaatkan Dana desa untuk pembangunan sarana prasarana termasuk infrastruktur jaringan listrik, membuat kebijakan khusus yang mengatur tentang pengadaan jaringan listrik daerah perdesaan dan desa yang belum dialiri listrik.