Fitri Sukma Sari
sekolah tinggi ilmu administrasi setih setio

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSEDUR VALIDASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BUNGO Fitri Sukma Sari; Fajar Ifan Dolly; Muhammad Nasir
Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2019): Juni
Publisher : Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.111 KB) | DOI: 10.56957/jsr.v3i2.30

Abstract

Agenda pemilu lima tahun sekali yang dilaksanakan merupakan proses demokrasi di Republik Indonesia untuk mencari pemimpin dan para wakil rakyat. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaraan pemilu harus bekerja keras menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan yang dijumpai setiap pelaksanaan pemilu. maka dari itu Komisi Pemilihan Umum harus memiliki strategi khusus untuk validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan pindah, meninggal, ganda, anomali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur, hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan pada validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum di Kabupaten Bungo tahun 2019. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prosedur Validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bungo sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang sudah ditetapkan. Hambatan yang ditemui yaitu aturan yang turun sangat mepet sekali dengan di mulainya tahapan, Masih tersedianya identitas kependudukan kurang lengkap sebagai warga negara, Kurang aktifnya masyarakat untuk memberikan tanggapan dari data pemilih yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sesuai dengan tahapannya. Adapun upaya yang dilakukan ialah dengan dilakukan gerakan melindungi hak pilih (GMHP) langsung ke rumah warga, GMHP didirikan di setiap kelurahan, Sosialisasi melalui media, PPK, PPS, Pantarlih melakukan faktual langsung ke tempat yang bersangkutan untuk mengecek identitas sesuai dengan domisili.Kata Kunci: Prosedur, Validasi, Daftar Pemilih Tetap