AbstrakTujuan – Tujuan penelitian ini mengevaluasi kesesuaian antara proses pengauditan internal pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dengan pedoman pengauditan internal PBJ dari Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019.Desain/Metodologi/Pendekatan – Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Inspektorat Kabupaten Tana Toraja dengan mengevaluasi kesesuaian proses pengauditan internal PBJ yang riil dengan pedoman audit internal PBJ. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian menggunakan triangulasi teknik, yaitu kuesioner, wawancara, dan dokumentasi dan triangulasi sumber antara auditor dan auditi serta antara auditor dan auditor. Data dianalisis menggunakan rumus telaah sejawat dari AAIPI dan konsep Miles dan Huberman.Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal PBJ yang dilakukan di Inspektorat Kabupaten Tana Toraja telah cukup baik dengan skor keseluruhan 56%. Untuk perencanaan audit mendapatkan skor 82% tergolong baik, pelaksanaan audit mendapatkan skor 56% tergolong cukup baik, dan komunikasi audit mendapatkan skor 32% tergolong kurang baik. Hasil kuesioner didukung dengan hasil wawancara dan dokumentasi. Terdapat beberapa kendala dalam audit internal PBJ, yaitu penugasan audit belum terkoordinasi, jumlah penugasan yang tidak sesuai dengan rencana, audit bersifat formalitas, komitmen yang rendah, dan komunikasi yang belum efektif.Batasan/Implikasi – Penelitian ini memiliki implikasi pada Inspektorat Kabupaten Tana Toraja dalam melakukan audit internal PBJ agar sesuai dengan pedoman audit internal PBJ yang berlaku.Originalitas/Nilai – Audit internal PBJ bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa PBJ yang dilakukan oleh pemerintah telah efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Inspektorat Kabupaten Tana Toraja sebagai bagian dari audit internal harus melakukan audit internal PBJ sesuai dengan pedoman audit dalam Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019. Penelitian ini adalah penelitian pertama yang dilakukan di Inspektorat Kabupaten Tana Toraja terkait PBJ.